Apakah program pembiayaan syariah haji plus sesuai syariat Islam? Bagaimana hukumnya menggunakan utang dari lembaga keuangan syariah Islam untuk melaksanakan haji plus? Lalu apa kaitannya dengan pembiayaan porsi haji?

Haji adalah ibadah wajib bagi yang mampu. Tapi, bagaimana jika berangkat haji dengan utang? Temukan jawabannya di sini

pembiayaan syariag haji plus

Mungkin saat ini Anda ingin daftar haji plus, tapi uang muka belum cukup untuk mengambil nomor porsi haji khusus.

Mau utang, tapi ragu-ragu apakah hajinya nanti sah atau tidak? Apalagi jika ambil utangnya dari lembaga keuangan, apakah riba atau tidak?

Postingan ini akan mengulas lengkap tentang:

Simak ulasannya hingga akhir.

Apakah Program Pembiayaan Haji Plus Sesuai Syariat Islam?

Melihat masa tunggu haji reguler saat ini yang mencapai 50-60 tahun, Anda mungkin terpikir untuk menggunakan haji plus.

Terlebih, munculnya peraturan baru dari Saudi Arabia tentang larangan berangkat haji bagi yang berusia di atas 65 tahun. Meski alasannya karena pandemi, tapi belum tentu larangan ini akan dihapus dalam beberapa tahun ke depan.

Daftar tunggu haji plus atau haji khusus yang hanya sekitar 5-6 tahun membuat Anda memiliki kemungkinan lebih besar untuk melaksanakan ibadah haji. Namun, untuk mendapat nomor antrean haji plus, Anda perlu membayar DP minimal USD4.500 (setara Rp65 juta) sebagai bentuk kesanggupan (istitha’ah).

beda haji reguler dan haji khusus

Bagaimana jika dana tersebut belum tersedia sekarang?

Anda bisa menggunakan fasilitas pembiayaan syariah untuk haji khusus.

Program pembiayaan syariah haji plus adalah fasilitas pembiayaan uang muka haji khusus untuk mendapatkan porsi haji lebih cepat.

Fasilitas ini bisa Anda gunakan jika memiliki kekhawatiran antrean haji khusus akan lebih lama, hingga 10 tahun jika tidak mengambil nomornya sekarang.

Legal dengan Petunjuk dan Pengawasan OJK

Fasilitas pembiayaan ini legal di mata pemerintah, dengan catatan mengikuti petunjuk dan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dasarnya adalah peraturan OJK nomor:

Peraturan tersebut mengatur tentang banyak hal termasuk jenis kegiatan, mekanisme pembiayaan, ekuitas, hingga pelaporan.

Adanya peraturan tersebut memberikan kepastian hukum baik kepada perusahaan pembiayaan maupun nasabah.

Maka dari itu, penting untuk memastikan bahwa Anda bekerjasama dengan lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi OJK.

Syar’i sesuai Arahan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI

Selain harus legal, pembiayaan untuk haji plus juga harus syar’i, yaitu berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam.

Untuk itu, jenis dan mekanisme pembiayaan perlu mengikuti arahan fatwa dari DSN MUI. Dalam hal pembiayaan untuk haji plus/khusus, maka landasannya adalah fatwa DSN MUI nomor:

dasar pembiyaan haji plus

Setiap lembaga keuangan syariah (LKS) harus memiliki Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan pelaksanaan operasional sesuai fatwa DSN MUI di atas.

Karena itu, penting untuk memastikan DPS tersebut berada dalam arahan Dewan Syariah Nasional MUI.

Pengurus DSN MUI sendiri terdiri lebih dari 100 orang yang kompeten di bidangnya. Di antara nama-nama yang termasuk sebagai dewan pengawas adalah:

  1. Prof. DR. KH. Ma’ruf Amin
  2. Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.Ag.
  3. Dr. H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si.
  4. Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, M.S.

Hukum Berangkat Haji dengan Utang

Apakah sah untuk berangkat haji menggunakan utang?

Haji adalah ibadah wajib yang memiliki syarat kesanggupan (istitha’ah). Artinya tidak ada kewajiban bagi yang tidak memiliki kemampuan.

Ada banyak pendapat tentang apa yang dimaksud dengan istitha’ah atau kemampuan dalam haji. Umumnya bisa disimpulkan dalam poin berikut:

Perlu dipahami bahwa pembiayaan porsi haji plus hanyalah memberikan dana talangan untuk DP guna mendapatkan porsi haji.

Ini berarti Anda tetap wajib melunasi DP tersebut ke lembaga pembiayaan maupun biaya haji plus Kemenag ke BPIH. Biaya haji plus 2022 sendiri mulai dari USD9.000.

Jadi, kesimpulannya saat berangkat tetap saja menggunakan uang sendiri, bukan utang.

Walau demikian, jumhur ulama sepakat bahwa hukum melaksanakan haji dengan utang adalah boleh. Dalam artian, tidak ada larangan untuk itu dan tidak membuat hajinya tidak sah.

pendapat ulama tentang pembiayaan haji

Ini karena istitha’ah merupakan syarat wajib, bukan syarat sah. Artinya keberadaan syarat tersebut membuat Anda wajib melaksanakan, tapi ketiadaannya tidak membuat ibadah tersebut tidak sah.

Rekomendasi Pembiayaan Haji Plus Sesuai Syariat

Untuk Anda yang bingung mencari lembaga keuangan syariah, bisa menggunakan rekomendasi dari AlHijaz Indowisata, yaitu AMITRA Syariah.

LKS ini telah memberikan dana talangan haji pada lebih dari 30.000 jamaah haji sebagai nasabah dengan tingkat kepuasan yang optimal. Prosesnya cepat dan cicilannya ringan.

Yang membuat Anda lebih yakin, AMITRA tidak mengambil ujrah berdasarkan besar pembiayaan yang Anda gunakan. Semua nasabah hanya perlu menunaikan biaya administrasi sebesar Rp2.000.000 saja.

Jadi, tak perlu ragu apakah pembiayaan syariah haji plus sesuai syariat Islam atau tidak. Jawabannya adalah ya. Gunakan saja rekomendasi dari kami, AlHijaz Indowisata untuk kepastian yang syar’i, legal, dan aman.

error: Proteksi Konten !!